Allah menetapkan hukum untuk mengatur kehidupan makhluk-Nya, sesuai dengan kebijaksaan dan ilmu-Nya. Hukum yang ditetapkan Allah terhadap makhluk ada dua macam.
Pertama, hukum yang berkaitan dengan pengaturan kauni. Ini terjadi berkaitan dengan kekuasaan-Nya dalam membuat sistem di alam semesta. Hukum kauni atau sunnatullah dibuat agar setiap makhluk mempunyai kesempatan untuk mengais penghidupan. Barangsiapa menempuh hukum kauni secara tepat, maka ia akan dimudahkan untuk menjalani hidup dengan lapang.
Kedua, hukum yang berkaitan dengan pengaturan syar‘i, yaitu hukum taklifi yang bersifat keagamaan. Hukum ini dibuat untuk mengatur kehidupan manusia agar fitrah keimanan mereka terjaga, serta hak dan kewajiban antar sesama mereka terpenuhi. Hukum taklifi dibuat juga demi kemaslahatan manusia, agar tidak ada tindakan penzaliman antara satu manusia dengan manusia lain. Hukum taklifi mengandung konsekuensi berupa pahala atau juga siksa.
Dalil Surat Al An’am ayat 114, Al Qashash ayat 70. Yayasan Bina Amal Semarang